UPAYA PENEGAK HUKUM UNTUK MENCEGAH JUDI CHIP ONLINE GAME HIGS DOMINO DI KECAMATAN SUTERA KABUPATEN PESISIR SELATAN MENURUT FIQIH JINAYAH
DOI:
https://doi.org/10.36835/jipi.v24i1.345Keywords:
Online Gambling, Chip Transaction, Fiqih Jinayah, Jarimah Ta’zir, Digital CrimeAbstract
Penelitian ini membahas fenomena judi chip online melalui permainan Higgs Domino di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Permainan yang awalnya dianggap hiburan digital ini telah berkembang menjadi medium perjudian terselubung melalui praktik jual beli chip yang tidak terkontrol. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan dua perspektif, yaitu fiqih jinayah dan hukum positif, dalam menganalisis sanksi terhadap pelaku. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi lapangan, data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta observasi dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik judi chip tersebar luas di kalangan pelajar dan remaja, difasilitasi oleh media sosial dan lemahnya penegakan hukum. Sanksi yang diterapkan sejauh ini bersifat moral seperti teguran dan edukasi, yang dalam fiqih jinayah dikategorikan sebagai ta’dib. Namun, sanksi ini belum menimbulkan efek jera. Dalam fiqih jinayah, praktik ini termasuk jarimah taʿzīr, yang memungkinkan penerapan hukuman lebih tegas seperti denda atau pemblokiran akun digital. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang meliputi penegakan hukum, edukasi moral, dan regulasi teknologi untuk menanggulangi judi digital secara efektif.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
’Awdah, Abd al-Qadir. At-Tashri‘ al-Jina’i al-Islami: Muqaranan bi al-Qanun al-Waḍ‘i, Juz II. Beirut:
Mu’assasah ar-Risalah, 2003.
Bip, Tim Redaksi, ed. KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Candra, Rio. “Wawancara Pribadi,” 2024.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2022 Tentang Hukum Game
Higgs Domino Island Dan Sejenisnya,” 2022.
Gadih. “Wawancara Pribadi,” 2025.
Haryanto. Indonesia Negeri Judi. Jakarta: Yayasan Khasana Insan Mandiri, 2003.
Hosen, Ibrahim. Apakah Judi Itu? Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Institute Ilmu Al-Qur’an (IIQ), 1987.
Irfan, M. Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2015.
Kapolsek, Iptu M. Manik SH. “Wawancara Pribadi,” 2025.
Meslich, Ahmad Wardi. Fokus Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Pratama, Aditya, dan Sari Rahayu. “Analisis Pengaruh Fitur Taruhan dalam Game Online terhadap
Kecanduan Bermain.” Jurnal Psikologi Udayana 11, no. 1 (2023): 115–16.
Sarwono, Jonathan. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
———. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Siregar, R. R. “Perilaku Penggunaan Game Online Higgs Domino di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 8, no. 2 (2023).
Zuhaili, Wahbah al-. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid VII. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yotra Langgano, Basri Na’ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



